Rohil lintasliputan.com – Setelah menjalani masa cuti kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Afrizal Sintong kembali otomatis menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) pada Minggu (24/11/2024).
Kembalinya Afrizal Sintong bertugas sebagai Bupati Rohil defenitif otomatis menggantikan posisi Plt Bupati Rohil yang di pimpin oleh H. Sulaiman terhitung menjabat sejak tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., ketika dikonfirmasi media pada Sabtu malam 23 November 2024 sekira pukul 23:30 Wib menyampaikan tidak ada dilakukan acara penyerahan nota pelaksanaan tugas dari Plt. Bupati Sulaiman kepada Bupati Defenitif Afrizal Sintong.
“Tidak ada pakai penyerahan, secara otomatis Pak Afrizal Sintong bertugas kembali sebagai Bupati setelah masa cuti kampanye habis,” kata Sekda.
Sekda Rohil ikut menyampaikan ucapan kata selamat kembali bertugas kepada Afrizal Sintong sebagai Bupati Rohil sehingga bisa melaksanakan tugas kembali serta dapat menyelesaikan APBD Perubahan 2024 yang sempat tertunda.
“Selamat kembali bertugas sebagai Bupati Rohil, semoga beliau tetap sehat dan bisa melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Bupati Rohil dengan baik, serta dengan sisa waktu yang ada ini terutama penyelesaian APBD Perubahan 2024 yang sempat tertunda bisa dijalankan dengan tepat waktu,” pungkasnya. (rls)
Tag :
Rohil lintasliputan.com – Setelah menjalani masa cuti kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Afrizal Sintong kembali otomatis menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) pada Minggu (24/11/2024).
Bawaslu Inhil Buka Pendaftaran Calon Peserta Pengawas Tingkat Kelurahan Atau Desa 2024
Inhil (Riau), Lintasliputan. com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka pendaftaran calon peserta Pengawas tingkat Kelurahan atau Desa untuk Pemilu Serentak serentak di tahun 2024.
Pendaftaran mulai dibuka tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023 melalui Panwascam yang ada disetiap Kecamatan dengan kouta 1 orang disetiap Desa.
“Pendaftaran