LINTAS LIPUTAN
Jl.Nusantara 1 Gg.Sriwijaya RT.02 RW.06 ( Group Tambua Panglimo Campo). Kel.Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis - Indonesia N

Dilihat : 51 kali

BANGKINANG - Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil membekuk tiga orang pelaku yang diduga melakukan pembobolan Indomaret di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang. Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah pihak Indomaret melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

 


Tag :

BANGKINANG - Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil membekuk tiga orang pelaku yang diduga melakukan pembobolan Indomaret di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang. Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah pihak Indomaret melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, berhasil mengamankan satu orang pelaku utama dan dua orang lainnya yang berperan sebagai penjual barang curian di Simpang Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Bangkinang, Kamis (18/12/2025) malam.

"Alhamdulillah pada malam ini kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku di lokasi yang sama yaitu di Simpang Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang," ucap Kasatreskrim Polres Kampar.

"Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda, di antaranya, DKW sebagai pelaku utama, dan merupakan residivis pada kasus yang sama sedangkan AIS dan ASN berperan sebagai penjual barang hasil curian. Adapun yang berhasil dicuri oleh pelaku DKW yaitu beberapa bungkus rokok dengan merk yang berbeda," tambahnya.

Selain membobol Indomaret, pelaku DKW juga melakukan pencurian di Teras BRI Desa Suka Mulya dengan barang yang berhasil dicuri berupa printer.

"Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kampar. Untuk motif, mereka mengakui karena faktor ekonomi, namun salah satu di antara pelaku ternyata juga pengguna Narkoba," ujar Kasat.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang diterapkan dalam perkara pencurian dengan pemberatan ini yaitu pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim Polres Kampar.

Wabup Bagus Santoso dan Istri Diberi Gelar Marga Batak

Posting by Admin

Wabup Bagus Santoso dan Istri Diberi Gelar Marga Batak

Lintas liputan.com. BENGKALIS – Wakil Bupati Bengkalis H.Bagus Santoso bersama istri Hj.Siti Aisyah, menerima gelar kehormatan marga Batak pada Selasa, 15 April 2025.  Pemberian gelar tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan saat jamuan makan siang bersama Wali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi, dan Wakil Wali Kota Pemat



97 Kali