LINTAS LIPUTAN
Jl.Nusantara 1 Gg.Sriwijaya RT.02 RW.06 ( Group Tambua Panglimo Campo). Kel.Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis - Indonesia N

Dilihat : 29 kali

PERHENTIAN RAJA - Polsek Perhentian Raja berhasil amankan dua pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada Minggu (18/1/2026) sekira pukul 03.00 Wib.

Pelaku adalah AG (18) warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja dan FI (25) warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.

"Pelaku AG ditangkap oleh warga karena ketahuan mencuri uang iuran Pos Siskamling dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku ini juga sering melakukan pencarian aki mobil bersama pelaku FI," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono.

Diungkap Kapolsek, awalnya warga Desa Hangtuah melaksanakan ronda pos Kamling dan terlihat pelaku AG yang mencurigakan dan saat itu sedang berjalan kaki. "Warga langsung interogasi pelaku dan mengaku sudah mengambil uang iuran pos kambling,"ujar Kapolsek.

Setelah itu, warga berdatangan dan ternyata pelaku juga terekam CCTV di Desa Hangtuah mengambil dua Aki mobil dan satu karung brondolan sawit milik Suripto. "Setelah diselidiki ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama mengambil dua Aki, mesin air dan brondolan sawit milik warga bernama Suryaman,"kata Kapolsek.

Pelaku AG juga mengakui barang hasil curiannya di bawa ke rumah Pelaku FI untuk diamankan, lalu mereka akan menjual barang hasil curian tersebut ke Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu 

"Warga pun langsung ke rumah pelaku FI dan saat digeledah ditemukan. Barang bukti kunci Letter Y, kunci Ring Pas 12, kunci Ring Pas 10, kunci ring pas 10 dan 11, obeng Bunga, Tang Pemotong dan Celana Pelaku yang di pakai pada saat melakukan pencurian tersebut,"terang Kapolsek.

Setelah barang bukti lengkap dua pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dua pelaku kita sangkakan Pasal 477 Ayat( 1) huruf f Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 Jo Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,"pungkas Kapolsek.***


Tag :

PERHENTIAN RAJA - Polsek Perhentian Raja berhasil amankan dua pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada Minggu (18/1/2026) sekira pukul 03.00 Wib.

 

 

Politisi senior Pasaman Barat Baharuddin R, M.M Gelar Silaturrahmi dengan Wartawan

Posting by Admin

Politisi senior Pasaman Barat Baharuddin R, M.M Gelar Silaturrahmi dengan Wartawan

Lintasliputan.com,Pasamanbarat | Mantan Bupati dua priode sekaligus seorang Tokoh Masyarakat mengundang puluhan Jurnalis Pasaman Barat Gelar Silaturrahmi di Cafe Cak Balngkon Jalan 32 Simpang Empat Pasaman Barat Senin 14/8/23 Dihadapan wartawan Baharuddin yang biasa disapa Inyiak ini mengatakan, dirinya mengambil langkah untuk mengundurkan diri dari Partai Amanat Nasiona (PAN) dan m



279 Kali