Bengkalis | lintasliputan.com - Dalam acara pemusnahan barang ini di hadiri oleh seluruh instansi vertikal, Sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya ujar Plt.Kepala kantor Achmad Seifudin sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial. Assistance serta khususnya Community Protector.
Hal ini dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barang-barang ilegal. Barang-barang tersebut khususnya terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) / minuman keras serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.
Pada hari ini, Kamis, 1 September 2022, KPPBC TMP C Bengkalis akan melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara eks hasil penindakan sepanjang tahun 2018-2021 sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai Nomor S-18/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 9 Juni 2022 dan S-19/MK.6/KNL.0305/2022 tanggal 23 Juni 2022 dengan rincian sebagai berikut:
RINCIAN BARANG MILIK NEGARA EKS KEPABEANAN DAN CUKAI KPPBC TIPE MADYA PABEAN C BENGKALIS
No Jenis BMN Jumlah Satuan Nilai
Selain itu, turut dilakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan di Selatpanjang tahun 2020 milik Kantor Wilayah DJBC Riau sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan BMN oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru Nomor S-58/MK.6/KNL.0303/2022 tanggal 3 Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut: RINCIAN BARANG MILIK NEGARA EKS KEPABEANAN DAN CUKAI KANWIL DJBC RIAU No Jenis BMN Jumlah Satuan Nilai1 Makanan / Minuman 143 Packages Rp778.000 TOTAL Rp778.000
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang dan TPA Gogok Selatpanjang, Jalan Perumbi Alai, Desa Gogok, Kec. Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun paparnya.
Selanjutnya pada kesempatan ini, plt.kepala kantor, Achmad Seifudin mengucapkan perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami. Penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dukungannya sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik.( Rls/ Abdul Hamid)
Tag :
Bengkalis | lintasliputan.com - Dalam acara pemusnahan barang ini di hadiri oleh seluruh instansi vertikal, Sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Gelar Kejuaraan Catur Bupati CupÂ
Lintasliputan.com,.Pasaman Barat | Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi didampingi stakeholder terkait, membuka Kejuaraan Catur Bupati Cup Pasbar Tahun 2023, Sabtu (2/9) di Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman. Kegiatan yang diikuti oleh ratusan peserta tersebut berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 2 hingga 3 September 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Hamsuardi menyebutkan Pemda Pasbar men